Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 7 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 7 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2002 tentang Kedudukan Keuangan Bupati dan Wakil Bupati

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bekasi 7/2004 · Perda Kabupaten Bekasi No. 7 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Bekasi Nomor 7 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Januari 2005Tanggal Penetapan:30 Desember 2004
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2002 tentang Kedudukan Keuangan Bupati dan Wakil Bupati
LokasiPemerintah Kabupaten Bekasi
Tanggal Berlaku25 Januari 2005
Tanggal Penetapan30 Desember 2004
Tempat PenetapanCikarang Pusat

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2002 tentang Kedudukan Keuangan Bupati dan Wakil Bupati.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2002 tentang Kedudukan Keuangan Bupati dan Wakil Bupati. Perubahan tersebut menghapus ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) dari Pasal 4. Selain itu, Pasal 4 diubah sehingga Bupati dan Wakil Bupati diberikan gaji yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lainnya. Besaran gaji pokok ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tunjangan jabatan dan tunjangan lainnya ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pejabat Negara, kecuali ditentukan lain dengan Peraturan Perundang-undangan.

(-)

(-)