Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 69 Tahun 2007

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 2007 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia

Juga dikenal sebagai: PP 69/2007 · PP No. 69 Tahun 2007 · PP Nomor 69 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Desember 2007Tanggal Penetapan:10 Desember 2007
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 Desember 2007
Tanggal Penetapan10 Desember 2007
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan kapasitas usaha dan memperkuat struktur permodalan PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia. Tujuannya adalah untuk menambah penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham perusahaan tersebut, yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007. Hal ini dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa Negara Republik Indonesia akan menambah penyertaan modal ke dalam modal saham PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia. Penambahan modal ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007 dengan nilai sebesar Rp 500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah). Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(-)

(-)