Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 3 Tahun 2018 tentang Usaha Peternakan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tojo Una-Una 3/2018 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 3 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 3 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 April 2018Tanggal Penetapan:19 April 2018
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaUsaha Peternakan
LokasiPemerintah Kabupaten Tojo Una-Una
Tanggal Berlaku23 April 2018
Tanggal Penetapan19 April 2018
Tempat PenetapanAmpana

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam usaha peternakan di Kabupaten Tojo Una-Una. Latar belakangnya adalah pentingnya usaha peternakan dalam penyediaan pangan asal hewan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Jenis Usaha Peternakan: Meliputi usaha pakan, alat dan mesin peternakan, budi daya ternak, serta penyediaan benih dan bibit ternak.
  2. Penyediaan Lahan: Pemerintah daerah menyediakan lahan yang memenuhi persyaratan teknis peternakan, termasuk kawasan penggembalaan umum.
  3. Perizinan: Peternak rakyat diberikan Tanda Daftar Usaha Rakyat (TDUR), sementara perusahaan peternakan wajib memiliki Izin Usaha Peternakan (IUP). Proses perizinan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
  4. Kemitraan Usaha: Mendorong kemitraan usaha antar peternak, antara peternak dan perusahaan, atau antara perusahaan dan pemerintah daerah.
  5. Larangan: Melarang peredaran pakan yang tidak layak konsumsi dan penggunaan bahan pakan tertentu yang berbahaya.
  6. Pengawasan dan Pembinaan: Bupati melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan usaha peternakan dan memberikan pembinaan kepada pelaku usaha.

Peraturan ini juga mengatur mengenai ketentuan penyidikan dan ketentuan pidana terkait pelanggaran terhadap peraturan ini.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua TDR dan IUP yang dikeluarkan sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan tetap berlaku sampai berakhirnya masa berlakunya.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 34 dapat dikenai pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 2. Pelanggaran terhadap Pasal 33 ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan Pasal 87 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014.