Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemilihan Panel Badan Usaha dan Pemilihan Badan Usaha Pelaksana pada Proyek Strategis Nasional

Juga dikenal sebagai: Peraturan LKPP 8/2021 · Peraturan LKPP No. 8 Tahun 2021 · Peraturan LKPP Nomor 8 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Mei 2021Tanggal Penetapan:4 Mei 2021
Standar & Pedoman TeknisKemitraan Pemerintah & SwastaPenciptaan Lapangan Kerja

Informasi

TipePeraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
TemaTata Cara Pemilihan Panel Badan Usaha dan Pemilihan Badan Usaha Pelaksana pada Proyek Strategis Nasional
LokasiLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Tanggal Berlaku06 Mei 2021
Tanggal Penetapan04 Mei 2021
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur tata cara pemilihan panel badan usaha dan pemilihan badan usaha pelaksana pada proyek strategis nasional. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan tata kelola pemilihan badan usaha yang sesuai dengan etika dan prinsip pemilihan serta mempercepat proses pemilihan. Pemilihan dilakukan dengan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel. Para pihak yang terlibat harus mematuhi etika yang ketat, termasuk menjaga kerahasiaan informasi dan menghindari konflik kepentingan. Menteri/Kepala Lembaga dan Panitia Pengadaan memiliki peran penting dalam proses ini, termasuk dalam penyusunan dokumen prakualifikasi dan evaluasi kualifikasi badan usaha.

1. Pemilihan Badan Usaha Pelaksana pada Proyek Strategis Nasional yang sedang dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Lembaga ini, tetap dilanjutkan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan sebelum berlakunya Peraturan Lembaga ini.

(-)