Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur No. 5 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belitung Timur Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penamaan Jalan Dan Gedung Pemerintah Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Belitung Timur 5/2016 · Perda Kabupaten Belitung Timur No. 5 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Belitung Timur Nomor 5 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Agustus 2016Tanggal Penetapan:19 Agustus 2016
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenamaan Jalan Dan Gedung Pemerintah Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Belitung Timur
Tanggal Berlaku19 Agustus 2016
Tanggal Penetapan19 Agustus 2016
Tempat PenetapanManggar

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penamaan jalan dan gedung pemerintah daerah di Kabupaten Belitung Timur. Latar belakangnya adalah untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan informasi jalan, menata administrasi jalan dan aset, serta memberikan penghargaan kepada pahlawan dan tokoh berjasa dalam pembangunan. Tujuannya adalah untuk mengidentifikasi, menata, menertibkan, dan memberikan kemanfaatan jalan dan gedung yang ada, serta melestarikan budaya berdasarkan kearifan lokal.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Pengelompokan status jalan (nasional, provinsi, kabupaten, desa) dan kewajiban memiliki nama jalan.
  2. Penetapan nama jalan oleh Bupati setelah berkoordinasi dengan pihak terkait (Penyelenggara Jalan, masyarakat, Pemerintah Desa).
  3. Sumber nama jalan (nama pahlawan, tokoh kerajaan, flora, fauna, dll.) dengan memperhatikan norma kesusilaan dan ketertiban umum.
  4. Prosedur pengusulan nama jalan oleh Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, keluarga/ahli waris, atau pengembang perumahan.
  5. Kewajiban Dinas untuk memasang Papan Nama Jalan yang berisikan nama jalan (latin dan arab), kode pos, dan status jalan.
  6. Penetapan nama jalan pada jalan khusus (yang termasuk dalam rencana jaringan jalan pemerintah daerah atau hasil penyerahan pihak ketiga).
  7. Kewenangan Bupati untuk menetapkan perubahan nama jalan berdasarkan pertimbangan sosial, hukum, dan kepentingan Pemerintah Daerah.
  8. Penetapan nama gedung pemerintah daerah oleh Bupati (rumah sakit, monumen, gelanggang olahraga, dll.).
  9. Pembiayaan penamaan jalan dan gedung dibebankan pada APBD.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Nama Jalan di Daerah yang telah ada masih tetap berlaku dan harus disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lambat 2 (dua) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini.

1. Setiap orang yang memasang Papan Nama Jalan tanpa arahan Dinas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 25.000.000,00. 2. Setiap orang yang melakukan perusakan, pemindahan dan perubahan Papan Nama Jalan di Daerah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00.