Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 1 Tahun 1965

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 1965 tentang Perubahan/Penambahan Undang-Undang No. 7 Tahun 1960 (Lembaran-Negara Tahun 1960 No. 109)

Juga dikenal sebagai: Perpu 1/1965 · Perpu No. 1 Tahun 1965 · Perpu Nomor 1 Tahun 1965

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 November 1965Tanggal Penetapan:13 November 1965
Pers, Pos & Iklan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
TemaPerubahan/Penambahan Undang-Undang No. 7 Tahun 1960 (Lembaran-Negara Tahun 1960 No. 109)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku13 November 1965
Tanggal Penetapan13 November 1965
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-undang No. 7 tahun 1960 tentang Statistik.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini bertujuan untuk menyesuaikan Undang-undang No. 7 tahun 1960 tentang Statistik dengan perkembangan Revolusi dan susunan Pemerintahan Republik Indonesia yang terbaru, khususnya dalam konteks Kabinet Dwikora. Perubahan ini melibatkan pemindahan pimpinan dan pembinaan Biro Statistik di bawah Menteri Research Nasional. Selain itu, istilah-istilah dalam Undang-undang No. 7 tahun 1960 diubah, seperti mengganti 'Menteri Pertama' dengan 'Menteri Research Nasional', 'Kabinet Perdana Menteri' dengan 'Departemen Urusan Research Nasional', dan 'Dewan Perancang Nasional' dengan 'Badan Perencanaan Pembangunan Nasional'.

1. Semua peraturan dan ketentuan lain mengenai Statistik yang sudah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini.

(-)