Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 37 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 37 Tahun 2004 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Kantor Penanaman Modal Daerah Kabupaten Bogor

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bogor 37/2004 · Perda Kabupaten Bogor No. 37 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Bogor Nomor 37 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Oktober 2004Tanggal Penetapan:30 Agustus 2004
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Kantor Penanaman Modal Daerah Kabupaten Bogor
LokasiPemerintah Kabupaten Bogor
Tanggal Berlaku01 Oktober 2004
Tanggal Penetapan30 Agustus 2004
Tempat PenetapanCibinong

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 9 Tahun 2004 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bogor (Lembaran Daerah Tahun 2004 Nomor 159).

Peraturan Daerah ini membentuk Kantor Penanaman Modal Daerah Kabupaten Bogor sebagai lembaga teknis daerah yang membantu Bupati dalam melaksanakan kewenangan tugas tertentu Pemerintah Daerah di bidang penanaman modal daerah. Kantor ini dipimpin oleh seorang Kepala Kantor yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Tugas utama Kantor adalah membantu Bupati dalam melaksanakan kewenangan di bidang penanaman modal daerah dalam rangka desentralisasi dan tugas pembantuan. Fungsi Kantor meliputi pelaksanaan ketatausahaan, perumusan program perencanaan, pelayanan persetujuan penanaman modal, pengelolaan fasilitasi perizinan dan fasilitas penanaman modal, perumusan kebijakan teknis operasional, perumusan kebijakan perencanaan dan pengembangan, pengelolaan sistem informasi, promosi, kerja sama penanaman modal, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan penanaman modal, pelaksanaan tugas pembantuan, dan pembinaan terhadap UPT. Unsur organisasi Kantor terdiri dari Kepala Kantor, Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Perencanaan Pengembangan, Seksi Pelayanan Penanaman Modal, Seksi Pengawasan dan Pengendalian, UPT, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap pimpinan satuan organisasi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplifikasi.

(-)

(-)