Peraturan Daerah ini membentuk Kantor Penanaman Modal Daerah Kabupaten Bogor sebagai lembaga teknis daerah yang membantu Bupati dalam melaksanakan kewenangan tugas tertentu Pemerintah Daerah di bidang penanaman modal daerah. Kantor ini dipimpin oleh seorang Kepala Kantor yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Tugas utama Kantor adalah membantu Bupati dalam melaksanakan kewenangan di bidang penanaman modal daerah dalam rangka desentralisasi dan tugas pembantuan. Fungsi Kantor meliputi pelaksanaan ketatausahaan, perumusan program perencanaan, pelayanan persetujuan penanaman modal, pengelolaan fasilitasi perizinan dan fasilitas penanaman modal, perumusan kebijakan teknis operasional, perumusan kebijakan perencanaan dan pengembangan, pengelolaan sistem informasi, promosi, kerja sama penanaman modal, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan penanaman modal, pelaksanaan tugas pembantuan, dan pembinaan terhadap UPT. Unsur organisasi Kantor terdiri dari Kepala Kantor, Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Perencanaan Pengembangan, Seksi Pelayanan Penanaman Modal, Seksi Pengawasan dan Pengendalian, UPT, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap pimpinan satuan organisasi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplifikasi.