Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jembrana Nomor 7 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jembrana Nomor 7 Tahun 2019 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jembrana 7/2019 · Perda Kabupaten Jembrana No. 7 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Jembrana Nomor 7 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 November 2019Tanggal Penetapan:11 November 2019
Pajak & Retribusi DaerahKepemudaan & Olahraga

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
LokasiPemerintah Kabupaten Jembrana
Tanggal Berlaku11 November 2019
Tanggal Penetapan11 November 2019
Tempat PenetapanNegara

Peraturan ini mencabut: 1. Retribusi Tempat Rekreasi pada Ketentuan Pasal 1 angka 14, Pasal 2 ayat (2), Pasal 26 sampai dengan Pasal 30 Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Jembrana Tahun 2011 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 14).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga di Kabupaten Jembrana. Latar belakangnya adalah untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah dari retribusi tempat rekreasi dan olahraga, menggantikan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 14 Tahun 2011 yang dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat.

Objek retribusi meliputi pelayanan tempat rekreasi dan olahraga yang disediakan, dikuasai, dan/atau dimiliki oleh Pemerintah Daerah, seperti Kolam Rekreasi Delod Berawah, Rest Area Candikusuma, Museum Manusia Purba Gilimanuk, Teluk Gilimanuk, GOR Kresna Jvara, Stadion Pecangakan, Tenis Lapangan, Gedung PBSI, Gedung Futsal, GOR Negara, GOR SMPN 4 Negara, Lapangan Umum Dauhwaru Kecamatan Jembrana, Lapangan Umum Negara Kecamatan Negara, GOR Kecamatan Pekutatan, dan GOR Kecamatan Melaya. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh jasa pelayanan tempat rekreasi dan olahraga.

Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga termasuk golongan Retribusi Jasa Usaha. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan tingkat pemakaian atau frekuensi. Struktur dan besarnya tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak, dengan memperhatikan kemampuan daya beli masyarakat. Tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali, dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. Retribusi yang terutang dipungut di Wilayah Kabupaten Jembrana menggunakan karcis atau yang dipersamakan dengan karcis. Pembayaran retribusi wajib dibayar secara tunai/lunas, namun dapat dilakukan secara elektronik.

(-)

1. Dalam hal wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.