Keputusan Presiden ini dikeluarkan dengan tujuan untuk mendukung peremajaan Kota Jakarta, yang dianggap penting untuk pertumbuhan sosial, ekonomi, dan kebudayaan kota tersebut. Rencana pembangunan di daerah Glodok Jakarta mencakup pembangunan hotel dan pusat perbelanjaan. Untuk merealisasikan rencana ini, diperlukan tanah yang terletak di Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat. Karena musyawarah dengan pemilik tanah tidak membuahkan hasil, pemerintah memutuskan untuk mencabut hak atas tanah dan benda di atasnya demi kepentingan umum. Tanah tersebut kemudian diserahkan kepada Gubernur DKI Jakarta untuk pembangunan yang direncanakan. Gubernur juga diwajibkan memberikan ganti rugi dan menampung orang-orang yang haknya dicabut, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1961.