Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 2 Tahun 1970

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 1970 tentang Pembangunan/Peremajaan Di Daerah Glodok-Jakarta Guna Membangun Hotel Dan Shopping Centre

Juga dikenal sebagai: Keppres 2/1970 · Keppres No. 2 Tahun 1970 · Keppres Nomor 2 Tahun 1970

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Januari 1970Tanggal Penetapan:6 Januari 1970
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembangunan/Peremajaan Di Daerah Glodok-Jakarta Guna Membangun Hotel Dan Shopping Centre
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku06 Januari 1970
Tanggal Penetapan06 Januari 1970
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini dikeluarkan dengan tujuan untuk mendukung peremajaan Kota Jakarta, yang dianggap penting untuk pertumbuhan sosial, ekonomi, dan kebudayaan kota tersebut. Rencana pembangunan di daerah Glodok Jakarta mencakup pembangunan hotel dan pusat perbelanjaan. Untuk merealisasikan rencana ini, diperlukan tanah yang terletak di Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat. Karena musyawarah dengan pemilik tanah tidak membuahkan hasil, pemerintah memutuskan untuk mencabut hak atas tanah dan benda di atasnya demi kepentingan umum. Tanah tersebut kemudian diserahkan kepada Gubernur DKI Jakarta untuk pembangunan yang direncanakan. Gubernur juga diwajibkan memberikan ganti rugi dan menampung orang-orang yang haknya dicabut, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1961.

(-)

(-)