Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 148 Tahun 1965 ini bertujuan untuk memperdalam pengetahuan dalam bidang pendidikan ketentaraan dengan menugaskan anggota Resimen Tjakrabirawa untuk melakukan peninjauan ke Lembaga Pendidikan Militer di Jerman Barat. Anggota yang ditugaskan adalah Major Udara Soetoro, Major CPM. Singgih, dan A.K.P. Soedijo. Mereka akan melakukan perjalanan selama satu bulan dengan biaya perjalanan ditanggung oleh pihak pengundang. Selama di luar negeri, mereka akan menerima uang harian sesuai golongan masing-masing dan uang pakaian musim panas. Setelah kembali, mereka diwajibkan melaporkan diri kepada Perwakilan Republik Indonesia di Jerman Barat dan memberikan laporan pertanggungjawaban keuangan serta laporan kepada Presiden Republik Indonesia.