Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 148 Tahun 1965

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 148 Tahun 1965 tentang Penugasan Para Anggota Cakrabirawa Ke Jerman Barat

Juga dikenal sebagai: Keppres 148/1965 · Keppres No. 148 Tahun 1965 · Keppres Nomor 148 Tahun 1965

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:2 Juni 1965
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenugasan Para Anggota Cakrabirawa Ke Jerman Barat
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan02 Juni 1965
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 148 Tahun 1965 ini bertujuan untuk memperdalam pengetahuan dalam bidang pendidikan ketentaraan dengan menugaskan anggota Resimen Tjakrabirawa untuk melakukan peninjauan ke Lembaga Pendidikan Militer di Jerman Barat. Anggota yang ditugaskan adalah Major Udara Soetoro, Major CPM. Singgih, dan A.K.P. Soedijo. Mereka akan melakukan perjalanan selama satu bulan dengan biaya perjalanan ditanggung oleh pihak pengundang. Selama di luar negeri, mereka akan menerima uang harian sesuai golongan masing-masing dan uang pakaian musim panas. Setelah kembali, mereka diwajibkan melaporkan diri kepada Perwakilan Republik Indonesia di Jerman Barat dan memberikan laporan pertanggungjawaban keuangan serta laporan kepada Presiden Republik Indonesia.

(-)

(-)