Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesawaran Nomor 11 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesawaran Nomor 11 Tahun 2011 tentang PAJAK AIR TANAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pesawaran 11/2011 · Perda Kabupaten Pesawaran No. 11 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Pesawaran Nomor 11 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Mei 2011Tanggal Penetapan:25 Mei 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPAJAK AIR TANAH
LokasiPemerintah Kabupaten Pesawaran
Tanggal Berlaku25 Mei 2011
Tanggal Penetapan25 Mei 2011
Tempat PenetapanGedong Tataan

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Air Tanah di Kabupaten Pesawaran. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 yang memberikan kewenangan kepada Pemerintah Kabupaten untuk memungut Pajak Air Tanah.

Ketentuan Substansial:

  1. Objek Pajak: Pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah, dengan pengecualian untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian dan perikanan rakyat, peribadatan, serta pengambilan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, tempat peribadatan, dan lembaga riset resmi.
  2. Subjek Pajak: Orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
  3. Dasar Pengenaan Pajak: Nilai Perolehan Air Tanah (NPAT) yang dihitung berdasarkan jenis sumber air, lokasi, tujuan pengambilan, volume, kualitas air, dan tingkat kerusakan lingkungan. Besaran NPAT ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
  4. Tarif Pajak: 20% dari Nilai Perolehan Air Tanah.
  5. Wilayah Pemungutan: Di wilayah Daerah tempat pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah.
  6. Masa Pajak: Jangka waktu satu bulan kalender.
  7. Saat Pajak Terutang: Pada saat kegiatan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah.
  8. Tata Cara Pembayaran: Dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati, dengan menggunakan SSPD. Jatuh tempo pembayaran paling lama 30 hari kerja setelah terutangnya pajak.
  9. Penagihan Pajak: Bupati dapat menerbitkan STPD jika pajak kurang/tidak dibayar atau dikenakan sanksi administratif. Penagihan dapat dilakukan dengan Surat Paksa jika tidak dilunasi dalam jangka waktu yang ditentukan.
  10. Keberatan dan Banding: Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan kepada Bupati atas SKPD, SKPDLB, pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga. Banding dapat diajukan ke Pengadilan Pajak terhadap keputusan keberatan.
  11. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan: Bupati dapat membetulkan SKPD, STPD atau SKPDLB jika terdapat kesalahan tulis/hitung atau kekeliruan penerapan ketentuan. Bupati juga dapat mengurangkan/menghapuskan sanksi administratif atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar.
  12. Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran kepada Bupati.
  13. Kedaluwarsa Penagihan: Hak untuk melakukan penagihan pajak kedaluwarsa setelah 5 tahun sejak terutangnya pajak, kecuali jika Wajib Pajak melakukan tindak pidana bidang perpajakan Daerah.
  14. Pembukuan dan Pemeriksaan: Wajib Pajak dengan omzet minimal Rp. 300.000.000,- per tahun wajib menyelenggarakan pembukuan dan pencatatan. Bupati berwenang melakukan pemeriksaan.

(-)

(-)