di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Jayapura Nomor 21 Tahun 2002 tentang Pajak Restoran
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Jayapura 21/2002 · Perda Kota Jayapura No. 21 Tahun 2002 · Perda Kota Jayapura Nomor 21 Tahun 2002
Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 21 Tahun 2002 tentang Pajak Restoran menetapkan dasar hukum dan mekanisme pemungutan pajak restoran di wilayah Kota Jayapura. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 yang memisahkan pajak hotel dan restoran, serta untuk melaksanakan kewenangan daerah dalam mengatur pajak daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999.
Peraturan ini mengatur tentang:
Peraturan ini juga mengatur tentang pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak, serta tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi. Selain itu, diatur pula mengenai keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kedaluwarsa penagihan pajak, dan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah.