di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kampar Nomor 23 Tahun 2011 tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas tanah dan Bangunan
Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Kampar 23/2011 · Perbup Kabupaten Kampar No. 23 Tahun 2011 · Perbup Kabupaten Kampar Nomor 23 Tahun 2011
Peraturan Bupati Kampar Nomor 23 Tahun 2011 ditetapkan sebagai pedoman teknis pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 mengenai Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Tujuan utama peraturan ini adalah untuk mengatur sistem dan prosedur pemungutan pajak yang mencakup rangkaian proses penerimaan, penatausahaan, hingga pelaporan penerimaan BPHTB di wilayah Kabupaten Kampar.
Secara substansial, peraturan ini membagi kewenangan operasional kepada Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Kampar, yang diwajibkan membentuk fungsi pelayanan, fungsi data dan informasi, serta fungsi pembukuan dan pelaporan. Peraturan ini mengatur alur administratif yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak, mulai dari pengurusan Akta Pemindahan Hak melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau Pejabat Lelang, prosedur pembayaran pajak melalui Bendahara Penerimaan, hingga mekanisme penelitian dokumen oleh dinas terkait. Selain itu, diatur pula prosedur pendaftaran akta ke Kantor Pertanahan, mekanisme pelaporan realisasi penerimaan, prosedur penagihan pajak terutang melalui surat ketetapan pajak, serta tata cara pengajuan pengurangan BPHTB oleh Wajib Pajak.