Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate No. 05 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Ternate Nomor 05 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Ternate 05/2013 · Perda Kota Ternate No. 05 Tahun 2013 · Perda Kota Ternate Nomor 05 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Februari 2013Tanggal Penetapan:25 Februari 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
LokasiPemerintah Kota Ternate
Tanggal Berlaku26 Februari 2013
Tanggal Penetapan25 Februari 2013
Tempat PenetapanTernate

Peraturan ini mencabut: (-)

Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 5 Tahun 2013 mengatur tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebagai pajak daerah kabupaten/kota, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Tujuan pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan pemungutan dan pengelolaan PBB-P2 di wilayah Kota Ternate.

Ketentuan Substansial:

Objek pajak adalah bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai hak atas bumi dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan.

Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang ditetapkan setiap 3 tahun sekali, kecuali untuk objek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun. Tarif pajak ditetapkan berdasarkan NJOP, yaitu 0,1% untuk NJOP sampai dengan 1 Miliar Rupiah dan 0,2% untuk NJOP lebih dari 1 Miliar Rupiah.

Wajib pajak wajib membayar pajak terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Walikota dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dalam hal tertentu. Pemungutan pajak dilarang untuk diborongkan.

Peraturan ini juga mengatur mengenai Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD), tata cara pembayaran dan penagihan, keberatan dan banding, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, serta penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi.

1. Terhadap Pajak Bumi dan Bangunan untuk Tahun Pajak 2012 dan sebelumnya berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan yang lama. 2. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, peraturan pelaksanaan yang telah ada di bidang Pajak Bumi dan Bangunan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2004 tentang Pajak Hasil Bumi, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diatur dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Daerah yang bersangkutan masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

1. Pejabat atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Walikota yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah). 2. Pejabat atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Walikota yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau seseorang yang menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).