di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Solok Nomor 06 Tahun 2017 tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Solok Nan Indah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Solok 06/2017 · Perda Kabupaten Solok No. 06 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Solok Nomor 06 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini membentuk Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Solok Nan Indah sebagai badan hukum yang didirikan oleh Pemerintah Daerah. LPPL ini bersifat independen, netral, dan tidak komersial, dengan tujuan memberikan layanan penyiaran untuk kepentingan masyarakat. LPPL Radio Solok Nan Indah bertugas memberikan pelayanan informasi melalui penyusunan program dan siaran, menyebarluaskan informasi pembangunan daerah, serta melestarikan budaya bangsa dan kearifan lokal. Dalam melaksanakan tugasnya, LPPL memiliki fungsi perumusan kebijakan umum, pelaksanaan dan pengendalian kegiatan penyiaran, pembinaan administrasi dan sumber daya, serta penyelenggaraan program acara dan siaran.
Susunan organisasi LPPL terdiri atas Pemerintah Daerah sebagai pemilik modal, Dewan Pengawas, dan Dewan Direksi. Dewan Pengawas ditetapkan oleh Bupati atas usul DPRD dan bertugas mengawasi kebijakan umum, menyelenggarakan LPPL, melakukan uji kelayakan calon Direksi, serta menampung aspirasi masyarakat. Dewan Direksi diangkat dan diberhentikan oleh Bupati atas usul Dewan Pengawas, dengan tugas menetapkan kebijakan umum, mengelola LPPL, menetapkan ketentuan teknis operasional, serta membuat laporan tahunan dan berkala.
Aset LPPL merupakan kekayaan daerah yang dikelola sendiri dan dimanfaatkan untuk kegiatan operasional. Pendanaan LPPL bersumber dari APBD, siaran iklan, sumbangan masyarakat, dan usaha lain yang sah. Kebijakan umum LPPL meliputi bidang sekretariat, programa, penyiaran dan pemberitaan, pengembangan SDM dan pemasaran, serta bidang teknik, sarana dan prasarana. Pegawai LPPL terdiri dari pegawai negeri sipil daerah yang diperbantukan dan/atau pegawai bukan pegawai negeri sipil daerah yang diangkat oleh Direktur berdasarkan perjanjian kerja.