Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 93 Tahun 2011 menetapkan Rencana Induk Pelabuhan Sangkulirang/Maloy di Kalimantan Timur. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengatur pengembangan dan pembangunan pelabuhan guna meningkatkan perekonomian daerah dan nasional. Pelabuhan ini direncanakan untuk melayani berbagai kegiatan ekonomi, termasuk pelayanan jasa kepelabuhanan, dan pengembangan fasilitas pelabuhan yang mencakup lahan daratan seluas 334,557 Ha dan areal perairan seluas 6,347.604,36 Ha. Rencana ini juga mencakup pembagian lahan untuk berbagai fasilitas seperti kantor pelabuhan, terminal CPO, dan terminal batubara. Pembangunan pelabuhan ini dibagi menjadi tiga tahap: jangka pendek (2011-2015), jangka menengah (2011-2020), dan jangka panjang (2011-2030), dengan fokus pada pengembangan fasilitas pelabuhan dan kawasan industri di sekitarnya.