di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Madiun Nomor 21 Tahun 2011 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Merokok
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Madiun 21/2011 · Perda Kota Madiun No. 21 Tahun 2011 · Perda Kota Madiun Nomor 21 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kota Madiun ini bertujuan untuk:
Kawasan Tanpa Rokok (KTR) meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, dan angkutan umum. Di KTR, tidak diperbolehkan menyediakan tempat khusus merokok dan harus bebas dari asap rokok hingga batas terluar. Pimpinan atau penanggung jawab KTR wajib melarang dan mengambil tindakan terhadap pelanggaran merokok di area tersebut.
Walikota berwenang menetapkan tempat-tempat tertentu sebagai Kawasan Terbatas Merokok, seperti tempat kerja dan tempat umum. Di Kawasan Terbatas Merokok, merokok hanya diperbolehkan di tempat khusus yang memenuhi persyaratan tertentu, seperti terpisah dari area tanpa rokok, memiliki sirkulasi udara yang baik, dan jauh dari pintu masuk/keluar serta tempat lalu lalang.
Pimpinan atau penanggung jawab KTR berkewajiban memasang tanda larangan merokok, sementara di Kawasan Terbatas Merokok, mereka harus menyediakan tempat khusus merokok dan memasang tanda yang sesuai. Masyarakat dapat berperan serta dalam mewujudkan KTR dan Kawasan Terbatas Merokok dengan memberikan masukan, bantuan sarana, penyuluhan, mengingatkan pelanggar, dan melaporkan pelanggaran.
Walikota atau pejabat yang ditunjuk berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap KTR dan Kawasan Terbatas Merokok, termasuk memberikan bimbingan dan penyuluhan serta memantau ketaatan terhadap ketentuan yang berlaku.