di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tegal 5/2021 · Perda Kabupaten Tegal No. 5 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Tegal Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas bertujuan untuk mewujudkan pelindungan dan pemenuhan hak asasi manusia serta kebebasan dasar penyandang disabilitas secara penuh dan setara, menjamin upaya pelindungan dan pemenuhan hak sebagai martabat yang melekat pada diri penyandang disabilitas, mewujudkan taraf kehidupan penyandang disabilitas yang lebih berkualitas, adil, sejahtera lahir dan batin, mandiri, serta bermartabat, melindungi penyandang disabilitas dari penelantaran dan eksploitasi, pelecehan dan segala tindakan diskriminatif, serta pelanggaran hak asasi manusia, memastikan pelaksanaan upaya pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas untuk mengembangkan diri serta mendayagunakan seluruh kemampuan sesuai bakat dan minat yang dimilikinya untuk menikmati, berperan serta berkontribusi secara optimal, aman, leluasa, dan bermartabat dalam segala aspek kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat, dan meningkatkan kemampuan, kepedulian, dan tanggungjawab Pemerintah Daerah, serta peran serta pelaku usaha, masyarakat, Lembaga Kesejahteraan Sosial, dan/atau organisasi kemasyarakatan dalam Pelindungan dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas secara melembaga dan berkelanjutan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup tugas dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pelayanan pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, ragam penyandang disabilitas (fisik, intelektual, mental, sensorik), hak-hak penyandang disabilitas di berbagai bidang (hidup, bebas dari stigma, privasi, keadilan hukum, pendidikan, pekerjaan, kesehatan, politik, keagamaan, keolahragaan, kebudayaan, kesejahteraan sosial, aksesibilitas, pelayanan publik, pelindungan bencana, habilitasi dan rehabilitasi, konsesi, pendataan, hidup mandiri, berekspresi, kewarganegaraan, bebas dari diskriminasi), pelaksanaan pelindungan dan pemenuhan hak melalui perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi, pengarusutamaan penyandang disabilitas, koordinasi antar instansi, pembentukan komite pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, peran serta masyarakat, pemberian penghargaan, pendanaan, pembinaan dan pengawasan, serta larangan diskriminasi.