Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Barat No. 3 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Manggarai Barat 3/2013 · Perda Kabupaten Manggarai Barat No. 3 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Manggarai Barat Nomor 3 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:3 Mei 2013
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
LokasiPemerintah Kabupaten Manggarai Barat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan03 Mei 2013
Tempat PenetapanLabuan Bajo

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Manggarai Barat. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah melalui sumber-sumber penerimaan daerah, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan Substansial:

  1. Objek dan Subjek Pajak: PBB-P2 dikenakan atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Subjek pajaknya adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai hak atau memperoleh manfaat atas bumi dan/atau bangunan.
  2. Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak: Dasar pengenaan PBB-P2 adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang ditetapkan setiap 3 tahun sekali oleh Bupati. NJOP Tidak Kena Pajak ditetapkan sebesar Rp 10.000.000,00 untuk setiap Wajib Pajak. Tarif PBB-P2 ditetapkan sebesar 0,2%.
  3. Tata Cara Pemungutan: Pemungutan pajak tidak boleh diborongkan. Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD). Pembayaran dilakukan menggunakan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD).
  4. Wilayah Pemungutan: PBB-P2 dipungut di wilayah Kabupaten Manggarai Barat.

Peraturan ini juga mengatur mengenai saat dan tahun pajak, penetapan pajak, tata cara pembayaran dan penagihan pajak, kedaluwarsa penagihan, serta insentif pemungutan pajak bagi SKPD yang mencapai kinerja tertentu.

(-)

  1. SPPT atau SKPD yang tidak atau kurang dibayar setelah jatuh tempo pembayaran dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
  2. Jumlah kekurangan pajak terutang dalam STPD ditambah dengan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) setiap bulan untuk paling lama 15 (lima belas) bulan sejak terutangnya pajak.