di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Manggarai Barat 3/2013 · Perda Kabupaten Manggarai Barat No. 3 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Manggarai Barat Nomor 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Manggarai Barat. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah melalui sumber-sumber penerimaan daerah, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini juga mengatur mengenai saat dan tahun pajak, penetapan pajak, tata cara pembayaran dan penagihan pajak, kedaluwarsa penagihan, serta insentif pemungutan pajak bagi SKPD yang mencapai kinerja tertentu.