Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Bidang Perikanan di Kota Banjarbaru. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menjamin mutu produksi usaha daerah bidang perikanan, khususnya budidaya ikan air tawar, dan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dengan memanfaatkan fasilitas pasar benih ikan dan fasilitas penunjangnya. Retribusi ini menjadi salah satu sumber pendapatan daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur mengenai:
- Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi dikenakan atas penjualan hasil produksi usaha daerah bidang budidaya ikan air tawar dan prasarana penunjang lainnya. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh produksi usaha daerah bidang perikanan.
- Golongan Retribusi: Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.
- Tata Kelola Budidaya Pembenihan Ikan dan Pemanfaatan Penunjang Lainnya: Tata kelola ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
- Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Dihitung berdasarkan jumlah, ukuran, jarak, luas, dan jangka waktu penggunaan fasilitas penunjang.
- Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi: Didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak dan berorientasi pada harga pasar.
- Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Ditetapkan berdasarkan jenis fasilitas (pasar/tempat pelelangan benih ikan), luas pasar, dan jangka waktu pemakaian, serta harga pasaran yang berlaku.
- Kewajiban dan Larangan: Pengguna tempat transaksi jual beli benih ikan diwajibkan memelihara kebersihan, kerapian, dan keamanan.
- Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di Wilayah Daerah Kota Banjarbaru.
- Tata Cara Pembayaran dan Pemungutan: Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dan harus dilunasi sekaligus.