Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 31 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 31 Tahun 2011 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Bidang Perikanan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjarbaru 31/2011 · Perda Kota Banjarbaru No. 31 Tahun 2011 · Perda Kota Banjarbaru Nomor 31 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:29 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Bidang Perikanan
LokasiPemerintah Kota Banjarbaru
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan29 Desember 2011
Tempat PenetapanBanjarbaru

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 310); 2. Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru (Lembaran Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2008 Nomor 11 Seri D Nomor Seri 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru (Lembaran Daerah Kota Banjarbaru Tahun Nomor 20).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Bidang Perikanan di Kota Banjarbaru. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menjamin mutu produksi usaha daerah bidang perikanan, khususnya budidaya ikan air tawar, dan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dengan memanfaatkan fasilitas pasar benih ikan dan fasilitas penunjangnya. Retribusi ini menjadi salah satu sumber pendapatan daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur mengenai:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi dikenakan atas penjualan hasil produksi usaha daerah bidang budidaya ikan air tawar dan prasarana penunjang lainnya. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh produksi usaha daerah bidang perikanan.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.
  3. Tata Kelola Budidaya Pembenihan Ikan dan Pemanfaatan Penunjang Lainnya: Tata kelola ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
  4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Dihitung berdasarkan jumlah, ukuran, jarak, luas, dan jangka waktu penggunaan fasilitas penunjang.
  5. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi: Didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak dan berorientasi pada harga pasar.
  6. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Ditetapkan berdasarkan jenis fasilitas (pasar/tempat pelelangan benih ikan), luas pasar, dan jangka waktu pemakaian, serta harga pasaran yang berlaku.
  7. Kewajiban dan Larangan: Pengguna tempat transaksi jual beli benih ikan diwajibkan memelihara kebersihan, kerapian, dan keamanan.
  8. Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di Wilayah Daerah Kota Banjarbaru.
  9. Tata Cara Pembayaran dan Pemungutan: Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dan harus dilunasi sekaligus.

(-)

1. Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang.