Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 16 Tahun 2024

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Rencana Induk Destinasi Pariwisata Nasional Manado-Likupang Tahun 2023-2044

Juga dikenal sebagai: PERPRES 16/2024 · PERPRES No. 16 Tahun 2024 · PERPRES Nomor 16 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Februari 2024Tanggal Penetapan:12 Februari 2024
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaRencana Induk Destinasi Pariwisata Nasional Manado-Likupang Tahun 2023-2044
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku12 Februari 2024
Tanggal Penetapan12 Februari 2024
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mempercepat pengembangan Destinasi Pariwisata Nasional Manado-Likupang melalui perencanaan terpadu yang mencakup aspek kepariwisataan, infrastruktur, kehutanan, kemaritiman, tata ruang, investasi, lingkungan, sosial budaya, dan pengembangan wilayah. Kebijakan ini menetapkan Rencana Induk Destinasi Pariwisata Nasional (RIDPN) Manado-Likupang sebagai pedoman bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam menyelenggarakan perencanaan, pelaksanaan, pengelolaan, pemantauan, evaluasi, dan pengendalian kepariwisataan secara terpadu. RIDPN Manado-Likupang memuat visi, misi, tujuan, ruang lingkup, sasaran, arah pengembangan, pelaksanaan pengembangan, dan rencana aksi yang disusun untuk lima tahap dalam periode 2023-2044. Pemerintah daerah yang terlibat meliputi Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, Pemerintah Kabupaten Minahasa, Pemerintah Kota Manado, Pemerintah Kota Tomohon, dan Pemerintah Kota Bitung.

(-)

(-)