Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantaeng Nomor 1 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantaeng Nomor 1 Tahun 2014 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTAENG TAHUN 2013-2018

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bantaeng 1/2014 · Perda Kabupaten Bantaeng No. 1 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Bantaeng Nomor 1 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Maret 2014Tanggal Penetapan:12 Maret 2014
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTAENG TAHUN 2013-2018
LokasiPemerintah Kabupaten Bantaeng
Tanggal Berlaku12 Maret 2014
Tanggal Penetapan12 Maret 2014
Tempat PenetapanBantaeng

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 7 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2008-2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2009 Nomor 7).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bantaeng Tahun 2013-2018.

Latar Belakang dan Tujuan: RPJMD disusun untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan sebagai penjabaran visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati periode 2013-2018. Tujuannya adalah memberikan arah dan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan, menjamin keterpaduan dan kesinambungan pembangunan, serta mewujudkan cita-cita masyarakat Kabupaten Bantaeng.

Ketentuan Substansial:

  • RPJMD memuat visi, misi, strategi, arah kebijakan, dan program prioritas Bupati.
  • RPJMD menjadi acuan bagi Rencana Strategis SKPD dan dijabarkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) setiap tahun.
  • RKPD menjadi dasar penyusunan Kebijakan Umum APBD dan Rencana Kerja serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara setiap tahunnya.
  • Perubahan RPJMD dapat dilakukan jika hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan ketidaksesuaian, terjadi perubahan mendasar, atau merugikan kepentingan nasional. Perubahan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
  • Masyarakat dapat melaporkan pelaksanaan perencanaan program yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kepada Pemerintah Daerah melalui Bappeda.

(-)

(-)