di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantaeng Nomor 1 Tahun 2014 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTAENG TAHUN 2013-2018
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bantaeng 1/2014 · Perda Kabupaten Bantaeng No. 1 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Bantaeng Nomor 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bantaeng Tahun 2013-2018.
Latar Belakang dan Tujuan: RPJMD disusun untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan sebagai penjabaran visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati periode 2013-2018. Tujuannya adalah memberikan arah dan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan, menjamin keterpaduan dan kesinambungan pembangunan, serta mewujudkan cita-cita masyarakat Kabupaten Bantaeng.
Ketentuan Substansial: