Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 151 Tahun 1965

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 151 Tahun 1965 tentang Persetujuan Kerjasama Ekonomi Dan Perdagangan Republik Indonesia Dan Republik Federasi Sosial Yugoslavia

Juga dikenal sebagai: Keppres 151/1965 · Keppres No. 151 Tahun 1965 · Keppres Nomor 151 Tahun 1965

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:3 Juni 1965
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPersetujuan Kerjasama Ekonomi Dan Perdagangan Republik Indonesia Dan Republik Federasi Sosial Yugoslavia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan03 Juni 1965
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Perjanjian Kerja Sama Ekonomi dan Perdagangan antara Republik Indonesia dan Republik Federal Sosialis Yugoslavia ini bertujuan untuk memperkuat hubungan ekonomi dan perdagangan antara kedua negara. Perjanjian ini berlaku untuk jangka waktu dari 1 Januari 1965 hingga 31 Desember 1967. Salinan perjanjian ini didistribusikan kepada berbagai pejabat tinggi dan kementerian terkait di Indonesia, termasuk Menteri Koordinator Kompartemen Luar Negeri, Menteri Perdagangan Luar Negeri, dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong. Usulan pengesahan perjanjian ini diajukan oleh Menteri Luar Negeri pada 27 April 1965.

(-)

(-)