Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Teluk Wondama Tahun Anggaran 2017. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi:
- Laporan Realisasi Anggaran (LRA) yang mencakup pendapatan sebesar Rp. 761.810.519.371,00 dan belanja sebesar Rp. 759.511.975.643,00, menghasilkan surplus sebesar Rp. 2.298.543.728,00. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 6.734.373.615,60 dan pengeluaran sebesar Rp. 3.000.000.000,00, sehingga sisa lebih pembiayaan anggaran adalah Rp. 3.734.373.615,60.
- Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL) yang menunjukkan Saldo Anggaran Lebih Akhir sebesar Rp 6.032.917.343,60.
- Neraca yang mencatat jumlah aset sebesar Rp. 1.866.125.097.569,04, jumlah kewajiban sebesar Rp. 26.289.620.001,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 1.839.835.477.568,04.
- Laporan Operasional (LO) yang mencatat pendapatan-LO sebesar Rp. 773.475.769.508,00 dan beban-LO sebesar Rp. 698.153.824.917,06, menghasilkan surplus dari operasi sebesar Rp. 75.321.944.590,94. Setelah memperhitungkan kegiatan non operasional dan pos luar biasa, surplus/defisit-LO adalah Rp. 44.249.849.775,04.
- Laporan Arus Kas yang menunjukkan saldo kas akhir per 31 Desember 2017 sebesar Rp. 944.950.041,20.
- Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) yang mencatat ekuitas akhir sebesar Rp 1.839.835.477.568,04.
- Catatan atas Laporan Keuangan yang memberikan informasi kuantitatif atas pos-pos laporan keuangan.
Peraturan ini juga mengatur bahwa Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.