Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Subang Nomor 4 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Subang Nomor 4 Tahun 2015 tentang Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Subang 4/2015 · Perda Kabupaten Subang No. 4 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Subang Nomor 4 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Maret 2015Tanggal Penetapan:2 Maret 2015
Pemerintahan Desa

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan pemberhentian Kepala Desa; 2. Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa; 3. Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2006 tentang Keuangan Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 20 Tahun 2006 tentang Keuangan Desa; 4. Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2006 tentang Organisasi Tata Kerja Pemerintah Desa; 5. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2007 tentang Lembaga Kemasyarakatan; 6. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan dan Penghapusan Desa; 7. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2007 tentang Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa di Kabupaten Subang; 8. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2007 tentang Penataan Kawasan Perdesaan; 9. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 tentang Kerja Sama Antar Desa dan Kerja Sama Desa dengan Pihak Ketiga; 10. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pengaturan Kewenangan Desa di Kabupaten Subang; dan 11. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan Badan Usaha Milik Desa. 12. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Kekayaan Desa.

Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 4 Tahun 2015 tentang Desa ini bertujuan untuk memberikan pengakuan dan penghormatan terhadap desa dengan keberagamannya, memberikan kejelasan status dan kepastian hukum, melestarikan adat dan budaya, mendorong partisipasi masyarakat dalam pengembangan potensi desa, membentuk pemerintahan desa yang profesional, meningkatkan pelayanan publik, memperkuat ketahanan sosial budaya, memajukan perekonomian desa, dan memperkuat masyarakat desa sebagai subjek pembangunan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. *Penataan Desa*: Pemerintah Daerah Kabupaten dapat melakukan penataan desa yang meliputi pembentukan, penghapusan, penggabungan, perubahan status, dan penetapan desa. Pembentukan desa baru harus memenuhi persyaratan tertentu seperti usia desa induk, jumlah penduduk, akses transportasi, kondisi sosial budaya, potensi sumber daya, batas wilayah, sarana dan prasarana, serta ketersediaan dana operasional. 2. *Kewenangan Desa*: Kewenangan desa meliputi bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat desa. Kewenangan ini mencakup kewenangan berdasarkan hak asal usul, kewenangan lokal berskala desa, serta kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah. 3. *Penyelenggaraan Pemerintahan Desa*: Pemerintahan desa diselenggarakan oleh Pemerintah Desa yang terdiri dari Kepala Desa dan perangkat Desa. Kepala Desa memiliki tugas, wewenang, hak, dan kewajiban yang jelas dalam menyelenggarakan pemerintahan, melaksanakan pembangunan, membina kemasyarakatan, dan memberdayakan masyarakat desa. Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan secara serentak dan langsung oleh penduduk desa. 4. *Keuangan dan Aset Desa*: Keuangan desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, dan partisipatif. Pendapatan desa bersumber dari pendapatan asli desa, alokasi APBN, bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah, alokasi dana desa, bantuan keuangan dari APBD Provinsi dan APBD Kabupaten, hibah, dan lain-lain pendapatan yang sah. Aset desa meliputi tanah kas desa, pasar desa, dan aset lainnya yang sah. 5. *Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan*: Pembangunan desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kualitas hidup melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. Pembangunan kawasan perdesaan merupakan perpaduan pembangunan antar-desa dalam satu kabupaten.

1. Masa jabatan Kepala Desa yang ada pada saat ini tetap berlaku sampai habis masa jabatannya. 2. Anggota Badan Permusyawaratan Desa yang ada pada saat ini tetap menjalankan tugas sampai habis masa keanggotaannya.

1. Kepala Desa yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (4) dan Pasal 44 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. 2. Perangkat Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.