di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bangka Belitung Tahun 2010
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Tengah 2/2010 · Perda Kabupaten Bangka Tengah No. 2 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung. Latar belakangnya adalah untuk memperkuat struktur permodalan bank, meningkatkan persentase saham Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat.
Penyertaan modal daerah dilakukan dalam bentuk saham pada PT BPRS Babel sebesar Rp 1.999.990.200,00 (satu milyar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh ribu dua ratus rupiah) atau 199.004 (seratus sembilan puluh sembilan ribu empat) lembar saham. Pemerintah Daerah selaku pemegang saham memiliki hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Pembagian deviden dihitung berdasarkan prosentase perimbangan modal yang dimiliki dan disetorkan ke Kas Daerah.
Bupati dapat menunjuk pejabat untuk melakukan pengawasan atas penyertaan modal pada PT BPRS Babel. Pejabat yang ditunjuk bertanggung jawab kepada Bupati dan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.