Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 2 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bangka Belitung Tahun 2010

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Tengah 2/2010 · Perda Kabupaten Bangka Tengah No. 2 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 2 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Maret 2010Tanggal Penetapan:30 Maret 2010
Investasi & Penanaman ModalAset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bangka Belitung Tahun 2010
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka Tengah
Tanggal Berlaku30 Maret 2010
Tanggal Penetapan30 Maret 2010
Tempat PenetapanKoba

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Bangka Tengah Pada Badan Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2006 Nomor 17) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2008 Nomor 70) 3. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 16 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun Anggaran 2010 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2009 Nomor 108)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung. Latar belakangnya adalah untuk memperkuat struktur permodalan bank, meningkatkan persentase saham Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat.

Penyertaan modal daerah dilakukan dalam bentuk saham pada PT BPRS Babel sebesar Rp 1.999.990.200,00 (satu milyar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh ribu dua ratus rupiah) atau 199.004 (seratus sembilan puluh sembilan ribu empat) lembar saham. Pemerintah Daerah selaku pemegang saham memiliki hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Pembagian deviden dihitung berdasarkan prosentase perimbangan modal yang dimiliki dan disetorkan ke Kas Daerah.

Bupati dapat menunjuk pejabat untuk melakukan pengawasan atas penyertaan modal pada PT BPRS Babel. Pejabat yang ditunjuk bertanggung jawab kepada Bupati dan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.

(-)

(-)