Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gresik untuk Tahun Anggaran 2020. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 3.414.635.118.176,00, belanja daerah sebesar Rp. 3.568.293.698.176,00 yang mengakibatkan defisit sebesar Rp. 153.658.580.000,00, serta pembiayaan daerah yang mencakup penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 153.658.580.000,00 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 0,00, sehingga pembiayaan netto menjadi Rp. 158.658.580.000,00.
Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah. PAD mencakup hasil pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak/Hasil Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus. Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah terdiri dari pendapatan hibah, dana bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya, dana penyesuaian dan otonomi khusus, serta bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya.
Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung mencakup belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintahan desa, belanja bantuan keuangan kepada provinsi/kabupaten/kota, pemerintah desa dan partai politik, serta belanja tidak terduga. Belanja Langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.
Penerimaan pembiayaan terdiri dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Daerah Tahun Sebelumnya (SiLPA). Uraian lebih lanjut mengenai APBD Tahun Anggaran 2020 tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.