Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 06 Tahun 2009 mengatur tentang kegiatan pembangunan Stadion Utama Sepak Bola dalam kontrak tahun jamak. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mengubah nomenklatur kegiatan pembangunan sarana olah raga menjadi stadion utama sepak bola dan menyesuaikan perubahan nilai anggaran akibat pengkajian teknis dan penganggaran. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjamin kesinambungan pelaksanaan kegiatan, kepastian ketersediaan pendanaan, dan pencapaian kinerja yang diharapkan dalam pembangunan stadion, dengan tetap mengacu pada pengelolaan keuangan daerah dan pedoman pengadaan barang/jasa pemerintah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. Jenis kegiatan yang diatur adalah pembangunan Stadion Utama Sepak Bola di Kelurahan Rancanumpang dan Kelurahan Cimincrang, Kecamatan Gede Bage.
2. Jangka waktu pelaksanaan kegiatan adalah 3 tahun anggaran, dari Tahun Anggaran 2009 sampai dengan Tahun Anggaran 2011.
3. Sumber dana kegiatan berasal dari APBD Kota Bandung dengan anggaran sebesar Rp. 623.700.000.000,00.
4. SKPD penanggung jawab kegiatan wajib melakukan perhitungan terhadap plafon harga pekerjaan dengan melibatkan lembaga independen dan/atau akuntan publik sebelum melaksanakan pengadaan barang/jasa.
5. Pelaksanaan kegiatan didasarkan atas kontrak induk dan kontrak tahunan, serta penyedia barang/jasa wajib memaksimalkan penyediaan paket pekerjaan untuk usaha kecil menengah dan koperasi.
Perubahan nilai anggaran dapat dilakukan jika terjadi perubahan moneter dan kondisi perekonomian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kesepakatan bersama antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kota Bandung terkait pengakhiran kerjasama pembangunan stadion sebelumnya juga menjadi dasar peraturan ini.