Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 41 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purbalingga Nomor 41 Tahun 2015 tentang Bahasa, Sastra, Aksara Jawa dan Penggunaan Bahasa Jawa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purbalingga 41/2015 · Perda Kabupaten Purbalingga No. 41 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 41 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Februari 2015Tanggal Penetapan:17 Februari 2015
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBahasa, Sastra, Aksara Jawa dan Penggunaan Bahasa Jawa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga
LokasiPemerintah Kabupaten Purbalingga
Tanggal Berlaku18 Februari 2015
Tanggal Penetapan17 Februari 2015
Tempat PenetapanPurbalingga

(-)

Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 41 Tahun 2014 ini bertujuan untuk melindungi, membina, dan mengembangkan bahasa, sastra, dan aksara Jawa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga. Latar belakangnya adalah menurunnya kualitas pemahaman dan penggunaan bahasa Jawa serta pentingnya nilai-nilai kemanusiaan, estetika, etika, moral, dan spiritual yang terkandung di dalamnya.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Asas dan Tujuan: Perlindungan, pembinaan, dan pengembangan bahasa, sastra, dan aksara Jawa dilaksanakan berdasarkan asas manfaat secara sistematis, terarah, terencana, dan berkelanjutan. Tujuannya adalah menjaga kelestarian bahasa Jawa, menyelaraskan fungsinya dengan pembinaan bahasa Indonesia, mengenali nilai-nilai estetika, etika, moral, dan spiritual budaya Jawa, serta mendayagunakannya untuk pembangunan karakter dan budi pekerti.
  2. Unsur dan Fungsi: Bahasa Jawa memiliki unsur fonem, morfem, kata, kalimat, wacana, kaidah, tata tulis, tata bahasa, tingkat tutur, varian, dialek, dan makna. Sastra Jawa memiliki beraneka ragam jenis yang mengandung nilai-nilai estetika, etika, moral, dan spiritual. Aksara Jawa memiliki bentuk atau simbol, lambang, bunyi, kaidah, tata tulis, yang memiliki nilai-nilai etik, estetik, moral, dan spiritual. Bahasa Jawa berfungsi sebagai sarana komunikasi, pengungkapan sastra, pembentuk kepribadian, dan pemerkaya kosa kata bahasa Indonesia. Sastra Jawa berfungsi meningkatkan pemahaman seni budaya, sumber kearifan lokal, dan masukan muatan lokal dalam pendidikan. Aksara Jawa berfungsi sebagai sarana penulisan sastra, ekspresi, dan pembentukan karakter.
  3. Arah dan Strategi Kebijakan: Arah kebijakan adalah menyelaraskan bahasa, sastra, dan aksara Jawa sebagai unsur kebudayaan Jawa untuk mewujudkan masyarakat yang berbudaya dan berkeadaban, serta menggali nilai-nilai yang terkandung di dalamnya untuk pembangunan karakter dan ketahanan budaya. Strategi pelaksanaannya meliputi pembelajaran di lingkungan pendidikan formal, nonformal, keluarga, dan masyarakat.
  4. Wewenang dan Tanggung Jawab: Bupati memiliki wewenang dan tanggung jawab untuk meningkatkan kegiatan perlindungan, pembinaan, dan pengembangan bahasa, sastra, dan aksara Jawa.
  5. Peran Serta Masyarakat: Semua elemen masyarakat diharapkan berperan aktif dalam upaya perlindungan, pembinaan, dan pengembangan bahasa, sastra, dan aksara Jawa.
  6. Penggunaan Bahasa Jawa: Penggunaan Bahasa Jawa dialek Banyumasan sebagai komunikasi lisan digunakan setiap hari Kamis.

(-)

(-)