Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wajo Nomor 6 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wajo Nomor 6 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wajo 6/2020 · Perda Kabupaten Wajo No. 6 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Wajo Nomor 6 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Oktober 2020Tanggal Penetapan:26 Oktober 2020
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Wajo
Tanggal Berlaku26 Oktober 2020
Tanggal Penetapan26 Oktober 2020
Tempat PenetapanSengkang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 25 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Siak. Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan keuangan daerah, termasuk perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: - **Pembagian Kewenangan:** Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya kepada pejabat SKPD, yang terdiri dari sekretaris daerah, kepala SKPKD, dan kepala SKPD. - **Ruang Lingkup Kegiatan:** Peraturan ini mencakup semua penerimaan dan pengeluaran daerah, pengelolaan aset daerah, utang dan piutang daerah, serta pembentukan BLUD. - **Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:** - Kewajiban menyelenggarakan penatausahaan bagi PA/KPA, bendahara penerimaan/pengeluaran, dan pihak yang menerima/menguasai uang/kekayaan daerah. - Kewajiban menyetor seluruh penerimaan ke kas daerah bagi bendahara penerimaan. - Larangan melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran APBD jika anggaran tidak tersedia. - Kewajiban menyampaikan laporan keuangan SKPD kepada Bupati melalui PPKD.

(-)

1. Bupati yang melakukan pungutan di luar yang diatur dalam undang-undang dikenai sanksi administratif tidak dibayarkan hak-hak keuangannya selama 6 bulan. 2. Bupati yang melakukan pungutan yang menyebabkan ekonomi biaya tinggi dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan perundang-undangan.