Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Siak. Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan keuangan daerah, termasuk perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- **Pembagian Kewenangan:** Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya kepada pejabat SKPD, yang terdiri dari sekretaris daerah, kepala SKPKD, dan kepala SKPD.
- **Ruang Lingkup Kegiatan:** Peraturan ini mencakup semua penerimaan dan pengeluaran daerah, pengelolaan aset daerah, utang dan piutang daerah, serta pembentukan BLUD.
- **Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:**
- Kewajiban menyelenggarakan penatausahaan bagi PA/KPA, bendahara penerimaan/pengeluaran, dan pihak yang menerima/menguasai uang/kekayaan daerah.
- Kewajiban menyetor seluruh penerimaan ke kas daerah bagi bendahara penerimaan.
- Larangan melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran APBD jika anggaran tidak tersedia.
- Kewajiban menyampaikan laporan keuangan SKPD kepada Bupati melalui PPKD.