Qanun ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Singkil Tahun Anggaran 2017. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban meliputi:
- Laporan Realisasi Anggaran, yang mencakup pendapatan sebesar Rp. 878.765.795.658,20 dan belanja sebesar Rp. 877.753.807.055,96, sehingga menghasilkan surplus sebesar Rp. 1.011.988.602,24. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 3.121.627.815,13 dan pengeluaran sebesar Rp. 0,00, menghasilkan pembiayaan bersih sebesar Rp. 3.121.627.815,13. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) adalah Rp. 4.133.616.417,37.
- Neraca per 31 Desember 2017, dengan total aset sebesar Rp. 1.380.000.639.690,69, total kewajiban sebesar Rp. 2.630.974.967,00, dan total ekuitas dana sebesar Rp. 1.377.369.664.723,69.
- Laporan Arus Kas untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2017, menunjukkan saldo kas awal sebesar Rp. 3.258.163.620,13 dan saldo kas akhir sebesar Rp. 5.151.760.958,52.
- Laporan Operasional (LO) per 31 Desember 2017, dengan total pendapatan LO sebesar Rp. 874.572.862.197,83 dan total beban sebesar Rp. 794.392.046.295,09, menghasilkan surplus sebesar Rp. 80.180.815.902,74.
- Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih per 31 Desember 2017, dengan saldo anggaran lebih akhir sebesar Rp. 4.133.616.417,37.
- Laporan Perubahan Ekuitas per 31 Desember 2017, dengan ekuitas akhir sebesar Rp. 1.377.369.664.723,69.
- Catatan atas Laporan Keuangan yang memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.
Qanun ini juga melampirkan laporan keuangan PDAM Tirta Singkil. Penjabaran lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBK ditetapkan dengan Peraturan Bupati.