Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 36 Tahun 2014

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 36 Tahun 2014 tentang Penetapan Keanggotaan Indonesia Pada The International Committee Of Military Medicine

Juga dikenal sebagai: Keppres 36/2014 · Keppres No. 36 Tahun 2014 · Keppres Nomor 36 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 September 2014Tanggal Penetapan:1 September 2014
Pelayanan KesehatanPertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenetapan Keanggotaan Indonesia Pada The International Committee Of Military Medicine
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 September 2014
Tanggal Penetapan01 September 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini menetapkan keanggotaan Indonesia pada The International Committee of Military Medicine. Keanggotaan ini bertujuan untuk meningkatkan dan menguatkan hubungan antar personel kesehatan militer negara-negara anggota, mempersiapkan standar operasional prosedur bersama, serta memfasilitasi pelatihan dan pendidikan di bidang kesehatan. Pelaksanaan keanggotaan tunduk pada ketentuan yang berlaku di organisasi tersebut dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasional. Segala biaya yang timbul dari keanggotaan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

(-)

(-)