Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 Tahun 2000

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2000 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Konversi Energi Abadi (PT Koneba)

Juga dikenal sebagai: PP 21/2000 · PP No. 21 Tahun 2000 · PP Nomor 21 Tahun 2000

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 April 2000Tanggal Penetapan:7 April 2000
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Konversi Energi Abadi (PT Koneba)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku07 April 2000
Tanggal Penetapan07 April 2000
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan kegiatan usaha PT Konversi Energi Abadi (PT Koneba) melalui penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham perusahaan tersebut. Penambahan modal ini dilakukan dengan menetapkan kekayaan negara berupa tanah dan bangunan yang dikelola oleh Departemen Pertambangan dan Energi, yang sebelumnya diserahterimakan dari Pertamina, sebagai modal tambahan. Nilai penambahan modal ini adalah Rp 6.455.170.000,00. Pelaksanaan penambahan modal ini harus sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 dan peraturan terkait lainnya.

(-)

(-)