Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 04/PRT/M/2014 Tahun 2014

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 04/PRT/M/2014 Tahun 2014 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2013 Tentang Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi dan Angka Kreditnya

Juga dikenal sebagai: Permen PUPR 04/PRT/M/2014 · Permen PUPR No. 04/PRT/M/2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Mei 2014Tanggal Penetapan:28 April 2014
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
TemaKetentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2013 Tentang Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi dan Angka Kreditnya
LokasiKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Tanggal Berlaku06 Mei 2014
Tanggal Penetapan28 April 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi dan Angka Kreditnya.

Peraturan Bersama Menteri Pekerjaan Umum dan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mengatur tentang ketentuan pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2013 mengenai Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi dan Angka Kreditnya.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan sebagai pelaksanaan dari Pasal 36 Peraturan Menteri PANRB Nomor 38 Tahun 2013, dengan tujuan untuk memberikan kejelasan dan panduan operasional terkait jabatan fungsional Pembina Jasa Konstruksi.

Ketentuan Substansial:

  1. Kedudukan dan Tugas Pokok: Pembina Jasa Konstruksi berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pembinaan jasa konstruksi pada instansi pemerintah, dengan tugas pokok menyelenggarakan pembinaan jasa konstruksi yang meliputi perencanaan program, pengaturan, pemberdayaan, pengawasan, dan pengembangan pembinaan jasa konstruksi.
  2. Instansi Pembina: Kementerian Pekerjaan Umum ditetapkan sebagai instansi pembina Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi, yang bertugas menyusun ketentuan teknis, menetapkan pedoman formasi, standar kompetensi, kurikulum pendidikan dan pelatihan, serta melakukan sosialisasi dan pengembangan sistem informasi terkait jabatan fungsional ini.
  3. Rincian Kegiatan: Peraturan ini merinci kegiatan Pembina Jasa Konstruksi sesuai dengan jenjang jabatan (Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya, Ahli Utama), mencakup berbagai kegiatan terkait perencanaan, pengaturan, pemberdayaan, pengawasan, dan pengembangan jasa konstruksi.
  4. Pengangkatan dalam Jabatan: Diatur mengenai syarat pengangkatan pertama kali dan pengangkatan dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi, termasuk persyaratan ijazah, pangkat, pelatihan, dan pengalaman.
  5. Pengusulan, Penilaian, dan Penetapan Angka Kredit: Dijelaskan mengenai proses pengusulan, penilaian, dan penetapan angka kredit, termasuk unsur-unsur kegiatan yang dapat dinilai (unsur utama dan unsur penunjang) serta pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit.
  6. Kenaikan Jabatan dan Pangkat: Diatur mengenai persyaratan dan prosedur kenaikan jabatan dan pangkat bagi Pembina Jasa Konstruksi, termasuk persyaratan angka kredit kumulatif, masa jabatan, dan penilaian prestasi kerja.
  7. Penyesuaian/Inpassing: Diatur mengenai penyesuaian/inpassing bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah melaksanakan tugas di bidang pembinaan jasa konstruksi pada saat peraturan ini ditetapkan, termasuk persyaratan dan jangka waktu penyesuaian.

(-)

(-)