Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 12 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 12 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAROS NOMOR 17 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sulawesi Selatan 12/2014 · Perda Provinsi Sulawesi Selatan No. 12 Tahun 2014 · Perda Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 12 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:20 September 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAROS NOMOR 17 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
LokasiPemerintah Provinsi Sulawesi Selatan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan20 September 2013
Tempat PenetapanMakassar

Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Perubahan tersebut meliputi penyesuaian tarif retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas dan RSUD sebagaimana tercantum dalam lampiran I dan II. Selain itu, bagian ketiga peraturan daerah ini dihapus secara keseluruhan. Tarif retribusi menara telekomunikasi ditetapkan sebesar 2% dari nilai jual objek pajak bangunan menara telekomunikasi, yang ditetapkan dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan.

(-)

(-)