Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 13 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 13 Tahun 2008 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Ernaldi Bahar

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sumatera Selatan 13/2008 · Perda Provinsi Sumatera Selatan No. 13 Tahun 2008 · Perda Provinsi Sumatera Selatan Nomor 13 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Agustus 2008Tanggal Penetapan:7 Agustus 2008
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Ernaldi Bahar
LokasiPemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Tanggal Berlaku08 Agustus 2008
Tanggal Penetapan07 Agustus 2008
Tempat PenetapanPalembang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 33 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Sumatera Selatan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit Ernaldi Bahar (RSEB) di Provinsi Sumatera Selatan. Retribusi ini dimaksudkan untuk menutupi biaya penyediaan jasa sarana, jasa medis, dan jasa administrasi di RSEB, dengan tujuan meningkatkan kualitas pelayanan. Objek retribusi adalah pelayanan kesehatan dan tindakan medik di RSEB, dengan subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memanfaatkan jasa tersebut. Retribusi pelayanan kesehatan digolongkan sebagai retribusi jasa umum. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jangka waktu pelayanan dan jenis tindakan medik. Struktur dan besarnya tarif retribusi ditetapkan dengan prinsip meningkatkan kemampuan RSEB, mutu pelayanan, efisiensi, dan efektivitas pengelolaan sumber daya, serta fungsi sosial RSEB. Komponen pelayanan kesehatan termasuk tindakan medik meliputi pelayanan rawat jalan, unit gawat darurat, rawat inap, pemeriksaan psikologi, unit elektromedik, pemeriksaan penunjang dan diagnostik, rehabilitasi, konsultasi gizi, pemakaian ambulance, dan pemulasaraan jenazah. Tarif retribusi digolongkan berdasarkan jenis pelayanan dan tindakan medik serta jangka waktu pelayanan, dengan memperhatikan biaya persatuan penyediaan jasa dan kemampuan masyarakat. Penderita tidak mampu dan Anggota Veteran RI dikenakan tarif kelas III, sementara penderita yang dijamin asuransi kesehatan dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Masa retribusi adalah jangka waktu pelayanan kesehatan yang diberikan oleh RSEB sampai berakhirnya pelayanan. Pemungutan retribusi dilaksanakan oleh Bendaharawan Khusus Penerima RSEB dan tidak dapat diborongkan.

(-)

1. Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan denda administrasi 2% dari nilai retribusi yang terutang. 2. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terutang.