Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 176 Tahun 1961

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 176 Tahun 1961 tentang Uang Saku, Uang Konpensasi, Uang Pesangon Dan Tunjangan-Tunjangan Bagi Militer Wajib

Juga dikenal sebagai: PP 176/1961 · PP No. 176 Tahun 1961 · PP Nomor 176 Tahun 1961

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:26 April 1961Tanggal Penetapan:26 April 1961
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaUang Saku, Uang Konpensasi, Uang Pesangon Dan Tunjangan-Tunjangan Bagi Militer Wajib
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku26 April 1961
Tanggal Penetapan26 April 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 176 Tahun 1961 ini bertujuan untuk mengatur penghasilan bagi militer wajib, termasuk uang saku, uang kompensasi, uang pesangon, dan tunjangan-tunjangan lainnya. Peraturan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk memberikan kompensasi kepada militer wajib yang kehilangan penghasilan atau kesempatan untuk mencukupi nafkah keluarga selama menjalani dinas. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian uang saku berdasarkan status dan pangkat militer wajib, pemberian uang kompensasi bagi yang kehilangan penghasilan, serta uang pesangon dan hadiah untuk pembelian pakaian sipil bagi militer wajib yang telah menyelesaikan masa dinasnya. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tunjangan-tunjangan khusus yang berlaku bagi militer wajib.

(-)

(-)