Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 183 Tahun 1966

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 183 Tahun 1966 tentang Pemakaman Jenazah Almarhum Lukman Hakim, SH, Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia pada Pemerintah Federal Jerman

Juga dikenal sebagai: Keppres 183/1966 · Keppres No. 183 Tahun 1966 · Keppres Nomor 183 Tahun 1966

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Agustus 1966Tanggal Penetapan:22 Agustus 1966
Hukum Ketatanegaraan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPemakaman Jenazah Almarhum Lukman Hakim, SH, Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia pada Pemerintah Federal Jerman
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku22 Agustus 1966
Tanggal Penetapan22 Agustus 1966
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini dikeluarkan untuk memberikan penghargaan kepada almarhum Lukman Hakim, S.H., yang telah memberikan jasa-jasa kepada Negara dan Bangsa Indonesia. Almarhum, yang terakhir menjabat sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia pada Pemerintah Republik Federasi Jerman, akan dimakamkan di Taman Pahlawan Kalibata dengan upacara kemiliteran. Keputusan ini didasarkan pada Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Dasar dan Keputusan Presiden No. 179 tahun 1961. Keputusan ini mulai berlaku pada hari ditetapkan.

(-)

(-)