Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melestarikan, memelihara, menjaga, dan mempopulerkan cagar budaya, serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap peninggalan sejarah. Ruang lingkupnya meliputi penetapan cagar budaya, pengumpulan dan pelestarian benda peninggalan sejarah, penelusuran informasi kesejarahan, pemanfaatan cagar budaya sebagai objek wisata dan pendidikan, peningkatan profesionalitas pengelola cagar budaya, serta promosi cagar budaya. Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan pengelolaan cagar budaya, termasuk membentuk tim registrasi, mendaftarkan cagar budaya, dan memberikan penghargaan. Pemerintah Daerah juga berkewajiban melaksanakan pelestarian cagar budaya sesuai standar pelayanan minimal, menyusun indikator kinerja, menumbuhkembangkan partisipasi masyarakat, menyediakan museum, dan memotivasi sektor ekonomi untuk berinvestasi dalam pengelolaan cagar budaya. Tenaga ahli, pendidik kesadaran budaya, tim ahli, dan masyarakat memiliki kewajiban masing-masing dalam pelestarian dan pengelolaan cagar budaya. Pembiayaan pelestarian dan pengelolaan cagar budaya berasal dari APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten Ciamis, dan sumber lain yang sah.