Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 19 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 19 Tahun 2013 tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ciamis 19/2013 · Perda Kabupaten Ciamis No. 19 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 19 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 September 2013Tanggal Penetapan:13 September 2013
Perlindungan Lingkungan HidupPariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya
LokasiPemerintah Kabupaten Ciamis
Tanggal Berlaku13 September 2013
Tanggal Penetapan13 September 2013
Tempat PenetapanCiamis

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 17 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Ciamis sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 14 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 17 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Ciamis (Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2013 Nomor 14).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melestarikan, memelihara, menjaga, dan mempopulerkan cagar budaya, serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap peninggalan sejarah. Ruang lingkupnya meliputi penetapan cagar budaya, pengumpulan dan pelestarian benda peninggalan sejarah, penelusuran informasi kesejarahan, pemanfaatan cagar budaya sebagai objek wisata dan pendidikan, peningkatan profesionalitas pengelola cagar budaya, serta promosi cagar budaya. Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan pengelolaan cagar budaya, termasuk membentuk tim registrasi, mendaftarkan cagar budaya, dan memberikan penghargaan. Pemerintah Daerah juga berkewajiban melaksanakan pelestarian cagar budaya sesuai standar pelayanan minimal, menyusun indikator kinerja, menumbuhkembangkan partisipasi masyarakat, menyediakan museum, dan memotivasi sektor ekonomi untuk berinvestasi dalam pengelolaan cagar budaya. Tenaga ahli, pendidik kesadaran budaya, tim ahli, dan masyarakat memiliki kewajiban masing-masing dalam pelestarian dan pengelolaan cagar budaya. Pembiayaan pelestarian dan pengelolaan cagar budaya berasal dari APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten Ciamis, dan sumber lain yang sah.

1. Masyarakat yang memiliki secara sah maupun tidak sah cagar budaya wajib mengembalikan dan atau mendaftarkan kepada Pemerintah Daerah selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Barang siapa tidak mendaftarkan dan menyerahkan cagar budaya yang dikuasai atau yang dimiliki oleh masyarakat kepada instansi yang berwenang, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Peraturan Daerah ini dipidana selama-lamanya 6 (enam) bulan dan atau denda setinggi-tingginya Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).