di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Tengah 2/2022 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah No. 2 Tahun 2022 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan ketertiban administrasi kependudukan dan kepastian hukum di Provinsi Kalimantan Tengah. Latar belakangnya adalah perlunya memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap status pribadi dan hukum penduduk, serta meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan yang profesional dan dinamis. Peraturan ini mengatur kewenangan Pemerintah Daerah, khususnya Gubernur dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi, dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan.
Gubernur memiliki kewenangan untuk melakukan koordinasi, bimbingan, supervisi, pembinaan, sosialisasi, dan penyajian data kependudukan. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi bertugas melaksanakan koordinasi antar lembaga, penyusunan tata cara perencanaan, pengelolaan data kependudukan, fasilitasi penyelenggaraan, pemanfaatan data, sosialisasi, kerja sama, pembinaan, bimbingan teknis, supervisi, pemantauan, evaluasi, konsultasi, penyajian data, dan pengawasan.
Peraturan ini juga mengatur tentang Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang wajib dimiliki setiap penduduk dan dicantumkan dalam dokumen identitas lainnya. Selain itu, diatur pula mengenai penyusunan profil perkembangan kependudukan provinsi, pengelolaan data, dokumen, dan informasi administrasi kependudukan, serta pemanfaatan data kependudukan untuk pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, dan penegakan hukum.
Pemerintah Daerah berkewajiban menyediakan sarana dan prasarana untuk mendukung penyelenggaraan administrasi kependudukan. Koordinasi dan kerja sama dengan berbagai pihak juga diatur untuk efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan administrasi kependudukan. Peraturan ini juga mengatur peningkatan kualitas pelayanan administrasi kependudukan, pelayanan administrasi kependudukan daring, pembinaan, pengawasan, evaluasi, pelaporan, peran serta masyarakat, dan pembiayaan.