di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanggamus Nomor 3 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanggamus 3/2025 · Perda Kabupaten Tanggamus No. 3 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Tanggamus Nomor 3 Tahun 2025
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus dalam melaksanakan fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika. Latar belakangnya adalah untuk melindungi masyarakat dari ancaman narkoba, membangun partisipasi masyarakat, dan menciptakan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait pencegahan dan pemberantasan narkoba di Kabupaten Tanggamus, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan, serta melibatkan berbagai pihak termasuk pemerintah daerah, masyarakat, dan instansi terkait.