Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanggamus Nomor 3 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanggamus Nomor 3 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanggamus 3/2025 · Perda Kabupaten Tanggamus No. 3 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Tanggamus Nomor 3 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 April 2025Tanggal Penetapan:28 April 2025
Pemberantasan Narkotika

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaFasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
LokasiPemerintah Kabupaten Tanggamus
Tanggal Berlaku29 April 2025
Tanggal Penetapan28 April 2025
Tempat PenetapanKota Agung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) Serta Penangulangan HIV/AIDS (Lembaran Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2017 Nomor 149, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 53).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus dalam melaksanakan fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika. Latar belakangnya adalah untuk melindungi masyarakat dari ancaman narkoba, membangun partisipasi masyarakat, dan menciptakan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pelaksanaan fasilitasi oleh Bupati yang dikoordinasikan oleh Perangkat Daerah bidang kesatuan bangsa dan politik.
  2. Penyusunan perencanaan kebijakan daerah dan tindakan pencegahan yang melibatkan berbagai pihak.
  3. Bentuk-bentuk pencegahan seperti sosialisasi, edukasi, deteksi dini, pembentukan relawan anti narkotika, dan pemberdayaan masyarakat.
  4. Pelaksanaan antisipasi dini melalui pemberian informasi, koordinasi dengan instansi vertikal, dan kerjasama dengan berbagai lembaga.
  5. Penanganan pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika melalui pendampingan dan rehabilitasi medis.
  6. Penyediaan layanan rehabilitasi medis oleh Perangkat Daerah bidang kesehatan.
  7. Pembentukan tim terpadu di tingkat kabupaten dan kecamatan.
  8. Kerjasama dengan pihak lain dalam pelaksanaan fasilitasi.
  9. Partisipasi masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan narkoba.
  10. Pendanaan yang bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait pencegahan dan pemberantasan narkoba di Kabupaten Tanggamus, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan, serta melibatkan berbagai pihak termasuk pemerintah daerah, masyarakat, dan instansi terkait.

(-)

1. Setiap Orang atau Badan yang melanggar ketentuan Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara kegiatan, dan/atau pencabutan izin.