Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Langkat Nomor 8 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Langkat Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Langkat 8/2018 · Perda Kabupaten Langkat No. 8 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Langkat Nomor 8 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Oktober 2018Tanggal Penetapan:25 Oktober 2018
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun
LokasiPemerintah Kabupaten Langkat
Tanggal Berlaku25 Oktober 2018
Tanggal Penetapan25 Oktober 2018
Tempat PenetapanStabat

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di Kabupaten Langkat. Latar belakangnya adalah peningkatan jumlah limbah B3 yang berpotensi mencemari lingkungan dan mengganggu kesehatan masyarakat, sehingga diperlukan pengelolaan yang baik untuk mewujudkan pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.

Tujuan pengelolaan limbah B3 adalah meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, melindungi kualitas lingkungan hidup, meningkatkan kesadaran masyarakat dan dunia usaha, mencegah pencemaran, dan memulihkan kualitas lingkungan yang tercemar.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Kewenangan Pemerintah Daerah dalam pengelolaan limbah B3, termasuk penerbitan izin pengumpulan dan penyimpanan sementara limbah B3, pengawasan pengelolaan dan pemulihan akibat pencemaran, serta kerjasama antar daerah.
  2. Kewajiban setiap orang yang menghasilkan limbah B3 untuk melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkannya dan membuat catatan mengenai jenis, karakteristik, jumlah, dan waktu dihasilkannya serta penyerahan limbah B3.
  3. Pengurangan limbah B3 dilakukan melalui upaya penyempurnaan penyimpanan B3, substitusi bahan, modifikasi proses, dan/atau penggunaan teknologi ramah lingkungan.
  4. Persyaratan dan tata cara penyimpanan dan pengumpulan limbah B3, termasuk perizinan, fasilitas penyimpanan, dan kewajiban pelaporan.
  5. Pemanfaatan, pengolahan, dan penimbunan limbah B3 harus dilakukan oleh badan usaha yang memiliki izin sesuai peraturan perundang-undangan.
  6. Sistem tanggap darurat pengelolaan limbah B3 yang wajib dimiliki oleh penghasil, pengumpul, pemanfaat, pengangkut, pengolah, dan penimbun limbah B3.

Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, terhadap pengelolaan limbah B3 yang belum memenuhi syarat maka setiap Penghasil, Pengangkut, Pengumpul, Pemanfaat, Pengolah, atau Penimbun limbah B3 wajib melakukan penyesuaian, paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini ditetapkan.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 10 ayat (1), Pasal 12, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 20, Pasal 28, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39, Pasal 41, dan Pasal 50 dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin lingkungan, atau pencabutan izin. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 56 dan Pasal 57 diancam pidana kurungan 6 bulan atau denda Rp.50.000.000.