di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Langkat Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Langkat 8/2018 · Perda Kabupaten Langkat No. 8 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Langkat Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di Kabupaten Langkat. Latar belakangnya adalah peningkatan jumlah limbah B3 yang berpotensi mencemari lingkungan dan mengganggu kesehatan masyarakat, sehingga diperlukan pengelolaan yang baik untuk mewujudkan pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
Tujuan pengelolaan limbah B3 adalah meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, melindungi kualitas lingkungan hidup, meningkatkan kesadaran masyarakat dan dunia usaha, mencegah pencemaran, dan memulihkan kualitas lingkungan yang tercemar.
Ketentuan substansial meliputi: