Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2023 mengubah Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2011 tentang Penanggulangan Bencana Daerah. Latar belakang perubahan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dalam pelaksanaan penanggulangan bencana, berdasarkan evaluasi terhadap perkembangan regulasi terkait. Tujuannya adalah untuk menyempurnakan materi yang diatur dalam Peraturan Daerah sebelumnya.
Ketentuan substansial yang diubah meliputi:
1. Perubahan istilah kecamatan menjadi Kemantren.
2. Perubahan tujuan dan aksi penanggulangan bencana.
3. Penyesuaian Kerangka Kerja Sendai.
4. Integrasi Kampung, Kelurahan, Kemantren, dan satuan pendidikan sebagai bagian jenjang penyelenggaraan penanggulangan bencana.
5. Penguatan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam situasi tidak terjadi Bencana.
6. Penguatan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah pada saat Tanggap Darurat.
7. Pendanaan Penanggulangan Bencana dengan memperluas pendanaan dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Perubahan ini mencakup perubahan pada Pasal 1 (definisi), Pasal 3 (tujuan), Pasal 5 (tanggung jawab Pemerintah Daerah), Pasal 12 (aspek penyelenggaraan), Pasal 13 (peran masyarakat), Pasal 16 (penyelenggaraan dalam situasi tidak terjadi bencana), Pasal 18 (perencanaan penanggulangan bencana), Pasal 32 (kesiapsiagaan), Pasal 38 (tanggap darurat), dan Pasal 79 (pendanaan).