Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Penanggulangan Bencana Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Yogyakarta 6/2023 · Perda Kota Yogyakarta No. 6 Tahun 2023 · Perda Kota Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Oktober 2023Tanggal Penetapan:16 Oktober 2023

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Penanggulangan Bencana Daerah
LokasiPemerintah Kota Yogyakarta
Tanggal Berlaku16 Oktober 2023
Tanggal Penetapan16 Oktober 2023
Tempat PenetapanYogyakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2011 tentang Penanggulangan Bencana Daerah (Lembaran Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2011 Nomor 3).

Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2023 mengubah Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2011 tentang Penanggulangan Bencana Daerah. Latar belakang perubahan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dalam pelaksanaan penanggulangan bencana, berdasarkan evaluasi terhadap perkembangan regulasi terkait. Tujuannya adalah untuk menyempurnakan materi yang diatur dalam Peraturan Daerah sebelumnya. Ketentuan substansial yang diubah meliputi: 1. Perubahan istilah kecamatan menjadi Kemantren. 2. Perubahan tujuan dan aksi penanggulangan bencana. 3. Penyesuaian Kerangka Kerja Sendai. 4. Integrasi Kampung, Kelurahan, Kemantren, dan satuan pendidikan sebagai bagian jenjang penyelenggaraan penanggulangan bencana. 5. Penguatan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam situasi tidak terjadi Bencana. 6. Penguatan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah pada saat Tanggap Darurat. 7. Pendanaan Penanggulangan Bencana dengan memperluas pendanaan dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat. Perubahan ini mencakup perubahan pada Pasal 1 (definisi), Pasal 3 (tujuan), Pasal 5 (tanggung jawab Pemerintah Daerah), Pasal 12 (aspek penyelenggaraan), Pasal 13 (peran masyarakat), Pasal 16 (penyelenggaraan dalam situasi tidak terjadi bencana), Pasal 18 (perencanaan penanggulangan bencana), Pasal 32 (kesiapsiagaan), Pasal 38 (tanggap darurat), dan Pasal 79 (pendanaan).

(-)

(-)