Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 30/Permentan/OT.040/6/2016 Tahun 2016

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 30/Permentan/OT.040/6/2016 Tahun 2016 tentang Uraian Tugas Pekerjaan Unit Kerja Eselon IV Lingkup Inspektorat Jenderal

Juga dikenal sebagai: Permentan 30/Permentan/OT.040/6/2016 · Permentan No. 30/Permentan/OT.040/6/2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Juni 2016Tanggal Penetapan:10 Juni 2016
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaUraian Tugas Pekerjaan Unit Kerja Eselon IV Lingkup Inspektorat Jenderal
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku20 Juni 2016
Tanggal Penetapan10 Juni 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 58/Permentan/OT.140/9/2011 tentang Rincian Tugas Pekerjaan Unit Kerja Eselon IV Lingkup Inspektorat Jenderal.

Peraturan Menteri ini menetapkan uraian tugas pekerjaan unit kerja eselon IV di lingkungan Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian. Uraian tugas ini mencakup berbagai unit kerja seperti Sekretariat Inspektorat Jenderal, Inspektorat I, Inspektorat II, Inspektorat III, Inspektorat IV, dan Inspektorat Investigasi. Setiap unit kerja memiliki subbagian yang menangani tugas-tugas spesifik seperti perencanaan dan evaluasi, keuangan dan perlengkapan, organisasi dan kepegawaian, hukum dan hubungan masyarakat, serta data dan pemantauan laporan hasil pengawasan. Uraian tugas ini menjadi acuan dalam penyusunan rencana kerja, anggaran, target kinerja, dan pelaksanaan kegiatan di masing-masing unit kerja.

(-)

(-)