Peraturan Menteri ini menetapkan uraian tugas pekerjaan unit kerja eselon IV di lingkungan Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian. Uraian tugas ini mencakup berbagai unit kerja seperti Sekretariat Inspektorat Jenderal, Inspektorat I, Inspektorat II, Inspektorat III, Inspektorat IV, dan Inspektorat Investigasi. Setiap unit kerja memiliki subbagian yang menangani tugas-tugas spesifik seperti perencanaan dan evaluasi, keuangan dan perlengkapan, organisasi dan kepegawaian, hukum dan hubungan masyarakat, serta data dan pemantauan laporan hasil pengawasan. Uraian tugas ini menjadi acuan dalam penyusunan rencana kerja, anggaran, target kinerja, dan pelaksanaan kegiatan di masing-masing unit kerja.