di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 2 Tahun 2007 tentang Kelurahan
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Cimahi 2/2007 · Perda Kota Cimahi No. 2 Tahun 2007 · Perda Kota Cimahi Nomor 2 Tahun 2007
Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 2 Tahun 2007 tentang Kelurahan dibentuk dengan tujuan meningkatkan pelayanan masyarakat, melaksanakan fungsi-fungsi pemerintahan, dan memberdayakan masyarakat untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Kelurahan dibentuk di wilayah Kecamatan dan dapat berupa penggabungan atau pemekaran Kelurahan. Pembentukan Kelurahan harus memenuhi syarat jumlah penduduk, luas wilayah, bagian wilayah kerja, serta sarana dan prasarana pemerintahan. Kelurahan yang tidak memenuhi syarat dapat dihapus atau digabung berdasarkan penelitian Pemerintah Daerah. Pemekaran Kelurahan dapat dilakukan setelah 5 tahun penyelenggaraan pemerintahan.
Kelurahan dipimpin oleh Lurah yang bertanggung jawab kepada Walikota melalui Camat. Lurah memiliki tugas pokok menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Tugas Lurah meliputi pelaksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan, pemberdayaan masyarakat, pelayanan masyarakat, penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum, serta pembinaan lembaga kemasyarakatan. Kelurahan terdiri dari Lurah dan perangkat Kelurahan yang diangkat oleh Sekretaris Daerah atas usul Camat.
Keuangan Kelurahan bersumber dari APBD, bantuan Pemerintah Pusat dan Provinsi, serta sumber lain yang sah. Alokasi anggaran memperhatikan jumlah penduduk, kepadatan penduduk, luas wilayah, kondisi geografis, jenis dan volume pelayanan, serta besaran pelimpahan tugas. Di Kelurahan dapat dibentuk Lembaga Kemasyarakatan atas prakarsa masyarakat. Pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan Camat, meliputi pemberian pedoman, bimbingan, pelatihan, arahan, dan supervisi.