Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 2 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 2 Tahun 2007 tentang Kelurahan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Cimahi 2/2007 · Perda Kota Cimahi No. 2 Tahun 2007 · Perda Kota Cimahi Nomor 2 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Februari 2007Tanggal Penetapan:5 Februari 2007
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKelurahan
LokasiPemerintah Kota Cimahi
Tanggal Berlaku05 Februari 2007
Tanggal Penetapan05 Februari 2007
Tempat PenetapanCimahi

(-)

Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 2 Tahun 2007 tentang Kelurahan dibentuk dengan tujuan meningkatkan pelayanan masyarakat, melaksanakan fungsi-fungsi pemerintahan, dan memberdayakan masyarakat untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Kelurahan dibentuk di wilayah Kecamatan dan dapat berupa penggabungan atau pemekaran Kelurahan. Pembentukan Kelurahan harus memenuhi syarat jumlah penduduk, luas wilayah, bagian wilayah kerja, serta sarana dan prasarana pemerintahan. Kelurahan yang tidak memenuhi syarat dapat dihapus atau digabung berdasarkan penelitian Pemerintah Daerah. Pemekaran Kelurahan dapat dilakukan setelah 5 tahun penyelenggaraan pemerintahan.

Kelurahan dipimpin oleh Lurah yang bertanggung jawab kepada Walikota melalui Camat. Lurah memiliki tugas pokok menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Tugas Lurah meliputi pelaksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan, pemberdayaan masyarakat, pelayanan masyarakat, penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum, serta pembinaan lembaga kemasyarakatan. Kelurahan terdiri dari Lurah dan perangkat Kelurahan yang diangkat oleh Sekretaris Daerah atas usul Camat.

Keuangan Kelurahan bersumber dari APBD, bantuan Pemerintah Pusat dan Provinsi, serta sumber lain yang sah. Alokasi anggaran memperhatikan jumlah penduduk, kepadatan penduduk, luas wilayah, kondisi geografis, jenis dan volume pelayanan, serta besaran pelimpahan tugas. Di Kelurahan dapat dibentuk Lembaga Kemasyarakatan atas prakarsa masyarakat. Pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan Camat, meliputi pemberian pedoman, bimbingan, pelatihan, arahan, dan supervisi.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini Kelurahan yang telah ada dengan nama dan batas Kelurahan yang bersangkutan masih diakui keberadaannya.

(-)