Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019

Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Juga dikenal sebagai: UU 16/2019 · UU No. 16 Tahun 2019 · UU Nomor 16 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Oktober 2019Tanggal Penetapan:14 Oktober 2019
Hukum PerdataHak Asasi ManusiaPerlindungan Keluarga & Anak

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPerubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku15 Oktober 2019
Tanggal Penetapan14 Oktober 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 ini bertujuan untuk menjamin hak warga negara dalam membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah, serta melindungi hak anak dari kekerasan dan diskriminasi. Perubahan utama dalam undang-undang ini adalah penyesuaian batas usia minimal perkawinan bagi pria dan wanita menjadi 19 tahun, untuk menghindari dampak negatif dari perkawinan usia anak. Dispensasi dapat diberikan oleh pengadilan jika ada alasan mendesak, dengan syarat mendengarkan pendapat calon mempelai. Perubahan ini diharapkan dapat menurunkan laju kelahiran dan risiko kematian ibu dan anak, serta memastikan terpenuhinya hak-hak anak.

1. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, permohonan perkawinan yang telah didaftarkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tetap dilanjutkan prosesnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

(-)