Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 ini bertujuan untuk menjamin hak warga negara dalam membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah, serta melindungi hak anak dari kekerasan dan diskriminasi. Perubahan utama dalam undang-undang ini adalah penyesuaian batas usia minimal perkawinan bagi pria dan wanita menjadi 19 tahun, untuk menghindari dampak negatif dari perkawinan usia anak. Dispensasi dapat diberikan oleh pengadilan jika ada alasan mendesak, dengan syarat mendengarkan pendapat calon mempelai. Perubahan ini diharapkan dapat menurunkan laju kelahiran dan risiko kematian ibu dan anak, serta memastikan terpenuhinya hak-hak anak.