Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 1948

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 1948 tentang Pemberian Tunjangan Kepada Bekas Pegawai Negeri serta Janda dan Anak Piatunya (Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1947)

Juga dikenal sebagai: PP 30/1948 · PP No. 30 Tahun 1948 · PP Nomor 30 Tahun 1948

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Oktober 1948Tanggal Penetapan:27 September 1948
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPemberian Tunjangan Kepada Bekas Pegawai Negeri serta Janda dan Anak Piatunya (Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1947)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Oktober 1948
Tanggal Penetapan27 September 1948
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1947 tentang pemberian tunjangan kepada bekas pegawai Negeri serta janda dan anak piatunya.

Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1948 ini bertujuan untuk mengubah ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1947 terkait pemberian tunjangan kepada bekas pegawai negeri serta janda dan anak piatunya. Perubahan ini terutama berfokus pada penetapan jumlah tunjangan, serta batasan jumlah paling rendah dan paling tinggi yang dapat diterima per bulan. Dalam perubahan ini, daftar dalam pasal 4 dihapuskan dan diganti dengan daftar baru yang menetapkan persentase tunjangan berdasarkan jumlah pensiun. Selain itu, ditambahkan dua pasal baru, yaitu Pasal 4a dan Pasal 4b. Pasal 4a mengatur bahwa tunjangan hanya diberikan jika gaji pokok penerima kurang dari Rp. 350,- per bulan, dan total gaji pokok ditambah tunjangan tidak boleh melebihi jumlah tersebut. Pasal 4b menetapkan bahwa tunjangan ini diberikan oleh Menteri Keuangan.

(-)

(-)