Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1948 ini bertujuan untuk mengubah ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1947 terkait pemberian tunjangan kepada bekas pegawai negeri serta janda dan anak piatunya. Perubahan ini terutama berfokus pada penetapan jumlah tunjangan, serta batasan jumlah paling rendah dan paling tinggi yang dapat diterima per bulan. Dalam perubahan ini, daftar dalam pasal 4 dihapuskan dan diganti dengan daftar baru yang menetapkan persentase tunjangan berdasarkan jumlah pensiun. Selain itu, ditambahkan dua pasal baru, yaitu Pasal 4a dan Pasal 4b. Pasal 4a mengatur bahwa tunjangan hanya diberikan jika gaji pokok penerima kurang dari Rp. 350,- per bulan, dan total gaji pokok ditambah tunjangan tidak boleh melebihi jumlah tersebut. Pasal 4b menetapkan bahwa tunjangan ini diberikan oleh Menteri Keuangan.