Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso No. 5 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Poso Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Matiandaya

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Poso 5/2016 · Perda Kabupaten Poso No. 5 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Poso Nomor 5 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:18 Maret 2016
Pelayanan KesehatanOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Matiandaya
LokasiPemerintah Kabupaten Poso
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan18 Maret 2016
Tempat PenetapanPoso

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Matiandaya

Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 5 Tahun 2016 mencabut Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Matiandaya. Pencabutan ini dilakukan karena Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 bertentangan dengan Pasal 35 ayat (4) dan Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, khususnya terkait pencantuman eselon jabatan dan fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah oleh Gubernur. Dengan dicabutnya Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014, maka peraturan tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi.

(-)

(-)