Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Asahan Nomor 2 Tahun 2000

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Asahan Nomor 2 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Asahan No. 4 Tahun 1999 Ttg Pajak Reklame di Kabupaten Asahan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Asahan 2/2000 · Perda Kabupaten Asahan No. 2 Tahun 2000 · Perda Kabupaten Asahan Nomor 2 Tahun 2000

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Mei 2000Tanggal Penetapan:10 Mei 2000
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Perda Kabupaten Asahan No. 4 Tahun 1999 Ttg Pajak Reklame di Kabupaten Asahan
LokasiPemerintah Kabupaten Asahan
Tanggal Berlaku11 Mei 2000
Tanggal Penetapan10 Mei 2000
Tempat PenetapanKisaran

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 04 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame di Kabupaten Daerah Tingkat II Asahan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 1999 mengenai Pajak Reklame di Kabupaten Asahan. Latar belakang perubahan ini adalah penyesuaian dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan ini mengatur nama, objek, subjek pajak reklame, dasar pengenaan dan tarif pajak, wilayah pemungutan, masa pajak dan saat pajak terutang, serta tata cara pembayaran dan penagihan pajak. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan atau memesan reklame, sedangkan wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan reklame. Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Sewa Reklame yang dihitung berdasarkan biaya pemasangan, pemeliharaan, lama pemasangan, nilai strategis lokasi, dan jenis reklame. Tarif pajak ditetapkan sebesar 10%. Peraturan ini juga mengatur tentang Surat Pemberitahuan Objek Pajak Reklame (SPOPR), Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), keberatan dan banding, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kadaluarsa penagihan, pemeriksaan, ketentuan pidana, dan penyidikan.

(-)

1. Wajib Pajak yang tidak menyampaikan SPOPR atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah). 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan Daerah dapat di pidana dengan pidana paling lala 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).