Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang Nomor 8 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ketapang Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pembentukan Desa Pebihingan Dan Desa Usaha Baru Kecamatan Pemahan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ketapang 8/2009 · Perda Kabupaten Ketapang No. 8 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Ketapang Nomor 8 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Februari 2009Tanggal Penetapan:27 Februari 2009
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Desa Pebihingan Dan Desa Usaha Baru Kecamatan Pemahan
LokasiPemerintah Kabupaten Ketapang
Tanggal Berlaku27 Februari 2009
Tanggal Penetapan27 Februari 2009
Tempat PenetapanKetapang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini membentuk Desa Pebihingan dan Desa Usaha Baru di Kecamatan Pemahan. Desa Pebihingan meliputi Dusun Pebihingan, Dusun Sebauk, dan Dusun Semayok Lama, dengan pusat pemerintahan di Dusun Pebihingan, luas wilayah 77 km², dan jumlah penduduk 2.765 jiwa. Desa Usaha Baru meliputi Dusun Laman Baru, Dusun Pendekar Lebih, dan Dusun Pemahan Jaya, dengan pusat pemerintahan di Dusun Laman Baru, luas wilayah 160 km², dan jumlah penduduk 740 jiwa. Batas-batas wilayah kedua desa ditetapkan dalam peraturan ini. Peta wilayah desa akan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.

1. Selama Desa Usaha Baru belum operasional, seluruh kegiatan penyelenggaraan pemerintahan tetap dilayani oleh Desa Pebihingan sebagai Desa Induk dan di bawah tanggung jawab Kepala Desa Pebihingan.

(-)